Jumat, 03 Juli 2009

Sistem Kontrak dan Outsourcing

Sistem Kontrak dan Outsourcing

July 3rd, 2009 by etin_rodiana

Perbudakan gaya baru…!!
Oleh : Etin Rodiana
img_0025
Sejak diberlakukannya UU No 13 Tahun 2003, kesempatan buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak semakin kecil, terutama dengan adanya pengaturan tentang system kontrak dan outsourcing. Tidak ada jaminan seorang pekerja untuk mendapatkan jaminan social hari tua dan kelangsungan bekerja di perusahaan.

Kondisi ini diperparah dengan maraknya penerapan system kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 sebagai acuannya. Dimana saat ini pengusaha sudah menggunakan pekerja kontrak dan outsourcing dengan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan tempat bekerja, pengupahan, dan jaminan social.

Salah satu contoh di UU No 13 Tahun 2003, pekerja outsourcing tidak diperkenankan untuk bekerja di bagian- bagian inti produksi, namun kenyataannya sangat banyak pekerja outsourcing yang menempati bagian inti produksi, dan celakanya lagi ketika kami meminta pengawasan dari Disnaker setempat, bahkan Disnaker setempat pun seolah- olah tutup mata atau cenderung sependapat dengan pengusaha.

Pengusaha saat ini cenderung memilih menambah pekerja kontrak dan outsourcing sebanyak- banyaknya dan mengurangi pekerja tetap sebanyak- banyaknya, sehingga kecenderungan di perusahaan diarahkan lebih banyak pekerja tidak tetap dibandingkan pekerja tetap.

Salah satu hal prinsip yang menjadi perhatian kita adalah, sulitnya mengorganisir pekerja kontrak dan outsourcing ini untuk berserikat. Kecenderungan yang terjadi pengusaha selalu menghalangi pekerja kontrak dan outsourcing untuk berserikat, apabila diketahui diantara pekerja kontrak dan outsourcing tersebut mulai menggeliat membangun serikat, maka pengusaha tersebut segera memutus kontraknya atau menghentikan pekerjaannya dan menggantinya dengan pekerja baru.

Semoga seluruh aktifis serikat dapat menyatukan pandangan untuk bersama- sama memperjuangkan penghapusan UU No 13 Tahun 2003 beserta paket UU lainnya yang merugikan pekerja, dan menggantinya dengan UU yang lebih berpihak kepada pekerja.

Tidak ada komentar: