Pelatihan Advokasi FSP2KI
July 7th, 2009 by etin_rodiana
Dalam memperkuat tim negosiasi dan tim hukum serikat pekerja anggota FSP2KI, pada tanggal 4 – 5 Juli 2009, FSP2KI mengadakan pelatihan strategi negosiasi dan bersidang di PHI. Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta dari serikat pekerja anggota FSP2KI antara lain : SP Riau Pulp, SP Riau Paper, SP Riau Power, SP Uni Graha, SPK Pindodeli dan SP DSS Karawang.
Pelatihan ini menghadirkan 3 orang pembicara antara lain : Asfinawati ( Direktur LBH Jakarta ) salah satu lembaga praktisi hukum di indonesia, Khamid Istakhori ( KASBI ) kongres aliansi serikat buruh indonesia dan Odie Hudaya ( LWG ) salah satu lembaga pelatihan perburuhan di Indonesia.
Dalam pelatihan ini, peserta diberikan pengetahuan tentang tehnik negosiasi dengan management, tehnik beracara di PHI, dan strategi perundingan PKB agar berjalan sesuai dengan harapan serikat pekerja.
Dari pelatihan ini diharapkan tim advokasi serikat pekerja mendapatkan tambahan pengetahuan tentang segala hal berkaitan dengan negosiasi dan beracara sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap anggotanya.
Tindak lanjut dari acara ini, akan dibentuk tim advokasi FSP2KI yang akan diberikan pelatihan secara berkala bekerjasama dengan LBH Jakarta.
Pelatihan Advokasi
July 5th, 2009 by etin_rodianaKEANGKA ACUAN
PENDIDIKAN ADVOKASI BAGI SERIKAT BURUH
DAN PEMBENTUKAN TIM ADVOKASI YANG TANGGUH
FEDERASI SERIKAT PEKERJA PULP DAN KERTAS INDONESIA ( FSP2KI )
1. Nama kegiatan :
PENDIDIKAN ADVOKASI DAN PEMBENTUKAN TIM ADVOKASI YANG TANGGUH
2. Latar Belakang kegiatan :
Sejak UU No. 02 tahun 2004 dilaksanakan pada bulan Januari 2006, suka atau tidak suka, kaum buruh telah dihadapkan pada mekanisme baru penyelesaian perselisihan perburuhan, Pengadilan Hubungan Industrial. Selain permasalahan tersebut, hal-hal berkaitan dengan konsep, kondisi peradilan saat ini yang penuh dengan mafia peradilan potensial menghambat buruh/ serikat buruh dalam upaya pembelaan hak-haknya. Nyatanya, kini setelah lebih dari setahun mekanisme itu berjalan, masih saja terjadi simpang siur dan “keruwetan” di dalam prakteknya.
Belajar dari pengalaman P4D/ P4P, dimana relatif tidak ada bukti nyata berupa data yang dapat diberikan kaum buruh untuk menyatakan bahwa KKN-lah penyebab terbesar dari kegagalan sistem dan bukan pada bentuk perselisihan itu sendiri, perlu dilakukan langkah-langkah konkrit sejak awal agar kegagalan yang sama tidak terulang. Pemantauan dan pendokumentasian ini penting, tidak saja demi buruh yang sedang mencari keadilan di PHI, tetapi sekaligus dapat menunjukkan buruknya bentuk sistem penyelesaian perselisihan yang baru ini.
Pemahaman mendasar yang harus dikedepankan adalah bahwa sistem ini adalah sebuah sistem yang sama sekali baru bagi buruh dalam mencari penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapinya, namun disisi lain keterbatasan pengetahuan kaum buruh terhadap pelaksanaan sistem ini sangat rendah. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan bukan saja bagi kaum buruh itu sendiri namun terlebih lagi terhadap keberhasilan sistem ini. Kebutuhan yang paling mendasar bagi kaum buruh adalah pemahaman yang utuh terhadap pelaksanaan PPHI dan bagaimana sikap logis yang semestinya dilakukan oleh buruh.
Kondisi di lapangan menunjukan bahwa sistem ini telah membuat jebakan-jabakan baru bagi serikat buruh dan anggotanya dalam upaya menyelesaikan kasus yang dihadapi di pabriknya. Dengan pemikiran sederhannya, mengikuti alur dan jalan sesat pikir sistem ini sama sama mendorong buruh pada sebuah sistem yang diyakini tidak akan memberikan solusi, namun mendiamkan kasusnya begiru saja juga bukan merupakan pilihan yang tepat.
Maka, diperlukan sebuah upaya “membangun ulang” kesadaran buruh untuk paham sistem ini, memahami celah hukum yang mungkin ditembus dan mencari upaya lain sebagai jalan untuk membongkar kebusukan sistem ini sehingga kepentingan buruh untuk mengubah hukum ini menjadi lebih terbuka.
3. Tujuan kegiatan :
• Membongkar pamahaman tentang politik hukum dan politik hukum perburuhn Indonesia
• Mencari kesamaan persepsi terhadap pemahaman UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
• Memahami alur kerja UU PPHI 2/ 2004 dan membandingkan dengan sistem hukum pidana / perdata berdasarkan KUHP
• Mempersiapkan langkah-langkah kongkrit SB/ SP terhadap pelaksanaan UU no. 2 tahun 2004
4. Sasaran :
• Pengurus / Tim Advokasi dari Serikat Pekerja Anggota FSP2KI
• Pengurus / tim Advokasi dari FSP2KI
• Pengurus Advokasi dari serikat buruh di luar FSP2KI
5. Output Kegiatan
• Pengurus SPA / FSP2KI paham tentang mekanisme dalam PPHI dan membandingkannya dengan hukum perdata/pidana dalam KUHP
• Pengurus SPA / FSP2KI mampu melaksanakan advokasi kasus bagi anggotanya di tingkatan pabrik hingga tahapan selanjutnya di PPHI
• Terbentuknya Tim Advokasi yang tangguh di tingkat SPA sebagai penanganan kasus tingkat pertama
• Terbentuknya tim advokasi yang tangguh di tingkatan FSP2KI
• Terbentuknya inisiatif tim advokasi bersama lintas serikat / lintas federasi
6. Pelaksanaan :
• Waktu pelaksanaan tanggal 4 – 5 Juli 2009 di Wisna Nusa Bangsa Bogor
• Pemateri Direktur LBH Jakarta, SEKJEN KASBI serta Tim Pendidikan dan propaganda & Tim Hukum dan Advokasi dari FSP2KI
• Peserta adalah perwakilan dari setiap SPA FSP2KI dan Serikat2 lain yang diundang secara terbatas. Dalam list FSP2KI jumlah peserta diperkirakan 20-30 orang
7. Materi Pendidikan dan Alur pelaksanaan :
1. Membahas prinsip2 dalam PPHI dan dokumentasi dalam PPHI
Oleh Asfinawati, LBH Jakarta
2. Tehnik melakukan negosiasi dengan management maupun di sidang PHI, Oleh Khamid ( KASBI )
3. Simulasi sidang PHI Oleh Ruddy BG
4. Simulasi tentang negosiasi, simulasi persidangan, simulasi gugatan, replik, duplik dll dan perlawanan di PPHI , oleh : Etin
5. Mengenal Politik ekonomi buruh indonesia , oleh : Asfinawati ( LBH Jakarta )
8. Kepanitiaan :
a. Steering comite = Etin Rodiana
b. Koordinator acara = Ruddy BG

1 komentar:
ma
Posting Komentar